Kamis, 24 Oktober 2019

Pelapisan Sosial Terhadap Isu BPJS


Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah sudah membuat suatu program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014. Dimana BPJS adalah hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Namun, tujuan yang katanya memenuhi kebutuhan yang layak, bisa terbilang tidak terlalu berpengaruh  Karena, bisa dibilang mayarakat makin kesini kebutuhan hidup mereka akan kesehatan terbilang makin banyak. Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu sudah benar, namun fenomena yang terjadi banyak yang tidak sesuai yang di jalan kan oleh rumah sakit, dengan pelayanan yang kurang memuaskan dan ketersediaan obat yang belum memadai. Apalagi dalam BPJS pasien banyak  yang mengeluh dalam sistem rujukan yang ditetapkan oleh BPJS sendiri. Mungkin menurut rumah sakit, mereka sudah maksimal dan memberikan pelayanan yang memuaskan. Tetapi dari sudut pandang  pasien sendiri sangat berbeda, pasien menginginkan pelayanan yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasien tanpa mengesampingkan keadaan fisik dan ekonomi pasien tersebut. Rumah sakit bisa melakukannya dengan berbagai cara, diantaranya memberikan fasilitas pengobatan yang baik berupa obat-obatan, runag rawat yang nyaman dan ramah ketika melayani. Tetapi hal yang sering di keluhkan oleh pasien adalah ketersediaan obat, ada beberapa dimana pihak rumah sakit hanya memberikan sebagian obat dari resep yang dibuat dokter, sementara obat sisanya harus dibeli di apotek swasta. Tingkat kepuasan pasien bisa dibilang sangat minim, terlebih lagi dalam BPJS terdapat tingkatan 1, 2, dan 3, tentu saja untuk tingkat 3 mereka lebih di terima dibandingkan dengan tingkat yang lainnya. Karena ada pebedaan dalam tingkat 1, 2, dan 3, beberapa perbedaannya adalah sebagai berikut :
  1.   Iuran yang harus di bayar 
  2.   Fasilitas kamar rawat inap 
  3.   Biaya tambahan naik kelas perawatan
 Hal ini di lakukan untuk membedakan tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar iuran. Orang yang berada pada tingkat 1 sudah pasti membayar lebih dibandingkan dengan tingkat 2 dan 1. 



Sumber : https://www.batamtimes.co/2017/10/16/tingkat-pelayanan-bpjs-kesehatan-kepada-masyarakat-berdasarkan-stratifikasi-sosial/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar