Seperti yang kita ketahui
bahwa pemerintah sudah membuat suatu program Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial (BPJS), Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS)Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1
Januari 2014. Dimana BPJS adalah hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial. Namun, tujuan yang katanya memenuhi kebutuhan yang
layak, bisa terbilang tidak terlalu berpengaruh Karena, bisa dibilang mayarakat makin kesini
kebutuhan hidup mereka akan kesehatan terbilang makin banyak. Kebijakan yang ditetapkan
oleh pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu sudah
benar, namun fenomena yang terjadi banyak yang tidak sesuai yang di jalan kan
oleh rumah sakit, dengan pelayanan yang kurang memuaskan dan ketersediaan obat
yang belum memadai. Apalagi dalam BPJS pasien banyak yang mengeluh dalam sistem rujukan yang
ditetapkan oleh BPJS sendiri. Mungkin menurut rumah sakit, mereka sudah
maksimal dan memberikan pelayanan yang memuaskan. Tetapi dari sudut
pandang pasien sendiri sangat berbeda, pasien menginginkan pelayanan yang mengutamakan
kesehatan dan keselamatan pasien tanpa mengesampingkan keadaan fisik dan ekonomi
pasien tersebut. Rumah sakit bisa melakukannya dengan berbagai cara,
diantaranya memberikan fasilitas pengobatan yang baik berupa obat-obatan, runag
rawat yang nyaman dan ramah ketika melayani. Tetapi hal yang sering di keluhkan
oleh pasien adalah ketersediaan obat, ada beberapa dimana pihak rumah sakit
hanya memberikan sebagian obat dari resep yang dibuat dokter, sementara obat
sisanya harus dibeli di apotek swasta. Tingkat kepuasan pasien bisa dibilang
sangat minim, terlebih lagi dalam BPJS terdapat tingkatan 1, 2, dan 3, tentu
saja untuk tingkat 3 mereka lebih di terima dibandingkan dengan tingkat yang
lainnya. Karena ada pebedaan dalam tingkat 1, 2, dan 3, beberapa perbedaannya
adalah sebagai berikut :
- Iuran yang harus di bayar
- Fasilitas kamar rawat inap
- Biaya tambahan naik kelas perawatan
Hal ini di lakukan
untuk membedakan tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar iuran. Orang yang
berada pada tingkat 1 sudah pasti membayar lebih dibandingkan dengan tingkat 2
dan 1.
Sumber : https://www.batamtimes.co/2017/10/16/tingkat-pelayanan-bpjs-kesehatan-kepada-masyarakat-berdasarkan-stratifikasi-sosial/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar